SITUBONDO ,Cakra.or.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menyita sebuah rumah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo. Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan bukti dan pengembalian kerugian negara.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 1 September 2025, di Perumahan Villa Bukit Persada, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Tim penyidik Kejari Situbondo, yang dikawal ketat oleh aparat Polres Situbondo, menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 175 m² beserta bangunannya.
Aset tersebut disita dari mantan Kabid Sumber Daya Air yang juga pernah menjabat Plt. Bidang Bina Marga Dinas PUPP, berinisial TT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah strategis untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap potensi kerugian negara.
“Kami akan terus menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dan melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang ke Kejati Jawa Timur,” tegasnya.
Penyitaan ini didasarkan pada serangkaian dokumen resmi, antara lain Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-04/M.5.40/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit tanggal 27 Agustus 2025.
Langkah tegas Kejari Situbondo ini mendapat dukungan dari masyarakat. Salah satu warga, menyampaikan apresiasinya. “Kami sebagai warga Situbondo memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan segala bentuk korupsi, khususnya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025).
Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejari Situbondo dalam menuntaskan kasus korupsi secara profesional dan transparan. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelayanan publik dan mewujudkan Situbondo yang bersih dari korupsi.
BS