SITUBONDO — Yayasan Al Kautsar Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo mendapat kucuran dana Hibah dari Pemprov Jatim tapi sayang Delapan Bulan Pembangunan Ruang kelas Baru belum terselesaikan.

Yayasan Al Kautsar telah mendapatkan bantuan hibah untuk Pembangunan kelas baru (RKB) dari Provinsi Jawa Timur Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 09 Juni 2022, Nomor: 188/395/KPT S/013/2022 tentang Lembaga Penerima Hibah yang Diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap X Tahun Anggaran 2022.

Yayasan Al Kaustar menerima dana hibah sebesar Rp. 136.337.000 (Seratus Juta Tiga puluh enam juta Tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sesuai dengan Nomor SPP : 3854 Tanggal 14/10/2022, Nomor SPM: 3802 Tanggal 14/10/2022, nomor SP2D 25046 Tanggal 22/10/2022, Anehnya Pembangunan RKB belum selesai dan Surat pertanggungjawab (SPJ) sudah rampung 100% dan sudah diserahkan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Suhdi, Ketua Yayasan Al Kautsar membenarkan hal tersebut. “Benar mas kami mendapatkan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Timur Melalui DPRD  Provinsi Jawa Timur dari Partai PKB, untuk Kegiatan Pembangunan memang belum selesai karena beberapa kendala termasuk kendala tukang dan perbatasan tanah yang ditempati Pembangunan Yayasan ini dan kami sudah sampai masalah tidak selesainya pembangunan RKB ini ke Pemprov Jatim,” katanya, Jum’at (11/08/2023)

Lanjut Suhdi, Pembangunan RKB belum selesai dan belum finising, karena pihaknya terus didesak dan diminta SPJ sehingga kami kirim SPJnya kepada instansi terkait.

“Terkait fee yang kami berikan kepada mediator, kami memberikan seikhlasnya sebagai ucapan terima kasih saja,” akunya

Ia mengaku sangat berterima kasih karena banyak yang menyoroti bantuan dana hibah untuk Pembangunan RKB ini sehingga bisa menyelesaikan Pembangunan pada bulan ini dan tukang sampai lembur.

Sekretaris DPC LBH CAKRA Situbondo, Novika Saiful Rahman yang populer dengan nama Opek menyayangkan atas penggunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Yayasan Al Kaustar yang sudah cair pada bulan November 2022 tapi bulan Agustus 2023 Pembangunan belum selesai atau sudah sembilan bulan belum selesai.

“Setelah Kami LBH CAKRA melakukan Investigasi dan menganalisa bahwa Penggunaan dana Hibah untuk Yayasan Al Kaustar ini sudah menyalahi aturan baik Juklak dan Juknis dan dipasti terjadi mark-up sehingga Pembangunan Belum selesai tapi SPJ sudah rampung 100% dan sudah diserahkan kepada Instansi terkait, Ini keterlaluan” terang Opek, Senin (28/08/2023)

Dia mendugq jangan-jangan ketua yayasan menyelesaikan Pembangunan RKB ini mencari dana sumbangan lain diluar dana Hibah yang diberikan oleh Pemprov Jatim

“Kami menduga Pembangunan yang belum terselesaikan karena Fee atau Komitmen kepada mediator terlalu besar atau dana ini dijadikan bancakan,” bebernya

Opek menambahkan “Dana Hibah Provinsi Jawa Timur dari tahun sebelum sudah bermasalah, dan pada tahun ini banyak Lembaga dan Pokmas penerima bantuan dana hibah juga banyak yang masalah sehingga dalam waktu dekat kami akan mengambil sikap untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kami akan layangkan Pelaporan ke Polda Jatim sehingga menjadi Evaluasi pada tahun berikutnya tidak seenaknya menggunakan dana hibah ini karena dana hibah ini juga uang dari Rakyat.

LBH CAKRA berharap Pengawasan dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) jawa timur dan Instansi terkait lebih ketat dan selektif baik dalam penyaluran maupun penggunaan Dana Hibah ini sehingga dibawah tidak dijadikan bancakan oleh oknum penerima bantuan dan Golongannya.

“Dan Perlu diketahui bahwa Kami LBH CAKRA selain memberikan penyuluhan dan mengedukasi hukum ke Masyarakat kami terus gencar melakukan pencegahan tidak pidana Korupsi dari semua Instansi Pemerintah maupun swasta yang mendapat kucuran dana dari pemerintah sehingga Indonesia bersih dari Korupsi,” tutup Opek. (Red)

Iklan

error: