JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan ribuan produk obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online. Temuan tersebut diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun “apotik_resmi”.

Diketahui, akun tersebut telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi lebih dari Rp18 miliar.

Adapun temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM bahwa terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

Kemudian, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penindakan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan pada Rabu (10/05/2023) pukul 13.00 WIB.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), BPOM menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sediaan farmasi ilegal berupa obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item (22.552 buah).

“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian sebesar Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” papar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Rabu (7/6/2023).

Dikatakan Penny, pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”.
Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta dengan dosis yang tidak diketahui, sehingga berisiko berdampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.

Atas kasus ini, Penny berharap masyarakat lebih hati-hati dalam membeli obat lewat online. Walaupun obat yang dijual memiliki izin edar dari BPOM, Penny pun meminta masyarakat mengeceknya lagi melalui BPOM Mobile.

“Hati-hati bila membeli melalui online, obat keras apalagi. Hati-hati, harus di platform yang sudah diizinkan oleh Kementerian Kesehatan atau jangan membeli online untuk obat keras ya. Terutama produk-produk impor, yang harus mendapat izin dari Badan POM, tapi kalau beli online cek lagi apakah izin edarnya itu juga tidak palsu” terang Penny.

Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023, hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti yang ditemukan serta petunjuk yang ada, maka perkara tersebut dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukumnya.
Oleh karena itu, disepakati bahwa pelaku dengan inisial IM (Laki-laki, 35 Tahun) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” tandas Penny. (B.S)

Iklan

error: