Bojonegoro|| www.cakra.or.id, Pelayanan publik yang baik seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Namun, hal ini tampaknya belum sepenuhnya diterapkan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.Jum’at,07/02/2025
Perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara DPD (BPAN-AI) Provinsi Jawa Timur, M. Hunin, mengungkapkan kekecewaannya setelah dua hari berturut-turut tidak berhasil menemui pegawai yang bertanggung jawab di dinas tersebut.
Menurut keterangannya, pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025, ia mendatangi kantor dinas untuk keperluan tertentu. Namun, tidak ditemukan petugas penerima tamu di lokasi. Meskipun terdapat buku tamu di meja, tidak ada seorang pun yang bertugas memberikan arahan atau informasi kepada pengunjung.
“Saya tiba pada pukul 10.30 WIB, namun tidak ada petugas penerima tamu. Saat menanyakan hal ini kepada salah satu pegawai yang melintas, ia hanya menjawab ‘mungkin lagi istirahat,’ padahal belum waktunya istirahat,” ujar M. Hunin.
Ia pun menunggu hingga menjelang salat Jumat pada pukul 11.40 WIB. Namun, setelah kembali usai salat, kondisi tetap sama. “Dari pukul 10.30 hingga 14.30 WIB, meja penerima tamu kosong, dan tidak ada perubahan pada buku tamu,” tambahnya.
Keadaan serupa juga terjadi sehari sebelumnya, pada 6 Januari 2025. Saat itu, ia sempat ditemui oleh seorang pegawai berinisial “YN,” yang mengarahkan agar menemui seorang pejabat berinisial “AS.” Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana.
Ketidakhadiran petugas penerima tamu dalam jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan:
Pasal 4: “Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.”
Pasal 21: “Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan petugas informasi dan pengaduan untuk melayani masyarakat.”
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 10: “Setiap ASN harus profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.”
Pasal 86: “Setiap ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik dapat dikenai sanksi administratif.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pasal 3 Ayat (11): “Setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.”
Pasal 8: “PNS yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dapat dikenai hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.”
Dengan merujuk pada regulasi di atas, ketidakhadiran petugas penerima tamu tanpa alasan yang jelas dalam jam kerja dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kabid penelitian dan investigasi M. Hunin menyatakan telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya, Bapak Tito, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak dinas terkait keluhan tersebut.
Menurutnya, pegawai yang digaji dengan dana publik seharusnya bekerja secara maksimal dan profesional. “Ketidakhadiran petugas penerima tamu dalam waktu yang lama menunjukkan kurangnya disiplin dan tanggung jawab dalam pelayanan publik,” tegasnya.
DPD BPAN-AI Jatim berharap Bupati Bojonegoro terpilih, Bapak Wahono, dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dinas agar lebih profesional dan disiplin.
“Jika diperlukan, lakukan perombakan terhadap pegawai yang tidak bertanggung jawab. Pelayanan publik harus lebih baik dan transparan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Media Cakra.or.id masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro untuk mendapatkan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Ghana