Tambang Ilegal Galian C Hancurkan Jalan dan Rusak Lingkungan di Pringsewu, Warga Resah ‘Aparat Tutup Mata

Redaksi

PRINGSEWU , Cakra.or.id – Aktivitas tambang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu Lampung ,Investigasi di lapangan menemukan lokasi pertambangan Galian C jenis material tanah urug yang beroperasi diduga tanpa izin resmi, sehingga memicu dampak negatif besar bagi masyarakat sekitar lokasi maupun terganggunya para pengendara serta terlihat dampak buruk yang nyata bagi ekosistem lingkungan. Minggu 14/9/2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang berlokasi di Pekon Blitarejo ,Kecamatan Gadingrejo, sesuai informasi yang telah kami himpun di lokasi mendapati bahwa diduga dikelola oleh saudara SIRAN.

Terlihat sangat jelas di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) maupun tanda-tanda legalitas sebagaimana diatur dalam regulasi resmi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang masuk kategori ilegal, karena berjalan tanpa izin yang sah.

“Kami sangat terganggu, jalan sudah semakin hancur parah bisa di lihat sendiri, debu juga masuk ke rumah. Kalau mau protes juga takut,Kami hanya bisa diam, tapi tolong aparat jangan pura-pura tidak tahu,” ucap Warga dengan nada kesal.

Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas tambang juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Hasil pemantauan menunjukkan berpotensi longsor, banjir serta kerusakan lahan produktif jika aktivitas Galian terus dibiarkan tanpa pengawasan. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan warga sekitar maupun lingkungan.

Publik kini mulai mempertanyakan peran aparat, khususnya Polres Pringsewu terhadap aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Masyarakat menegaskan, penindakan tegas harus segera dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan, menegakkan hukum, serta mengembalikan rasa keadilan di tengah warga yang dirugikan akibat aktivitas tersebut.

Tim

Baca juga
PT. LKS Situbondo Gelar RUPS, Susunan Direksi dan Komisaris Baru Terbentuk