Berita  

Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Kasus Curas terhadap Nenek di Mangaran, Tersangka Berhasil Ditangkap

Redaksi

Cakra.or.id, Situbondo, Jawa Timur – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kampung Trebungan Barat, Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan dari Unit Pidum, Unit Resmob, dan Polsek Mangaran berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Pelaku diketahui berinisial S alias Wawa (53), seorang warga Kecamatan Mangaran yang masih bertetangga dengan korban. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pemukulan terhadap korban, Marsina alias Bu Mang (71), menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan wajah, memar di kedua matanya, serta gigi tanggal. Setelah itu, pelaku merampas kalung emas seberat 10 gram yang sedang dikenakan korban.

“Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang. Pelaku lalu nekat melakukan kekerasan ketika ada kesempatan, tapi tidak mengakui telah mengambil perhiasan korban,” ungkap AKP Agung Hartawan.

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian publik karena kejadian tersebut menimpa korban ketika sedang duduk wiridan menunggu waktu salat Isya’ setelah menunaikan salat Magrib. Berita ini dengan cepat menjadi viral di media online dan media sosial, memicu keprihatinan masyarakat.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan. Namun, kalung emas yang dirampas pelaku belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Baca juga
Perhutani KPH Bondowoso Bersama Posramil Ijen Laksanakan Penanaman Pohon

“Kami sudah melakukan olah TKP, meminta visum korban, memeriksa saksi-saksi, dan telah menetapkan serta menahan tersangka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan,” tambah Kasatreskrim AKP Agung Hartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memberikan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia. (Tim)