LSM KOREKSI Laporkan Dugaan Pertambangan Ilegal di Situbondo ke Polres

Redaksi

SITUBONDO – Maraknya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Situbondo telah memicu keprihatinan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI). Aktivitas pertambangan yang tidak mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk potensi tanah longsor dan banjir yang mengancam masyarakat terdampak.

Menyikapi kondisi ini, Ketua LSM KOREKSI, Aka, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Situbondo pada Sabtu (05/07/2025) terkait dugaan pertambangan yang belum melengkapi izin lingkungan dan izin produksi. Laporan ini berfokus pada Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, khususnya terkait izin produksi.

Aka menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang merupakan izin lengkap untuk kegiatan produksi, dengan SIPB yang merupakan keterangan izin pertambangan yang belum sampai pada tahap produksi. Ia menyoroti bahwa banyak tambang SIPB yang justru melakukan kegiatan produksi layaknya IUP OP, mengubah sumber daya alam menjadi material pasir atau tanah urug tanpa mengantongi izin produksi yang sah.

“Ini baru awal 2 kecamatan yang kita laporkan yakni Kendit dan Suboh. Nanti akan menyusul Tambang-Tambang yang masih mengindahkan aturan yang ada,” tegas Aka, seraya menambahkan bahwa laporan awal ini mencakup dua wilayah di Kabupaten Situbondo, yakni Kecamatan Kendit dan Kecamatan Suboh. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Situbondo.

Aka juga menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan komitmen LSM KOREKSI dalam menjalankan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menekankan fokus mereka saat ini adalah menertibkan tambang SIPB yang melakukan kegiatan produksi tanpa izin yang semestinya.

Baca juga
Bupati Rio Apresiasi Seni Budaya Berbasis Sejarah: Tari "Andelan Ika Karuhun" Tampilkan Kejayaan Majapahit Timur

Menurut Aka, sebelum melangkah ke izin produksi dan menyuplai material, sebuah penambangan harus memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan lainnya seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak lokasi tambang tidak memajang papan informasi yang lengkap, padahal hal ini diamanatkan oleh Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 dan Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022.

“Justru itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Situbondo untuk menertibkan Tambang-Tambang Liar dari Tambang Reguler maupun Tambang SIPB yang masih beraktivitas dan tidak mengantongi izin lengkap dari Wilayah Timur hingga Barat Kabupaten Situbondo. Agar sesuai amanah Undang-Undang Tegakkan Supremasi Hukum, Hidup Polri, Presisi Polri,” pungkas Aka, menyerukan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Situbondo. (Tim)