Paradoks Kasus Bantal Harvest, Menang Perdata Kalah Pidana

Redaksi

PASURUAN||www.cakra.or.id|| -Deby Afandi tersandung kasus hukum terkait produksi bantal bermerek Harvest, menjual sejak 2019 digugat Fajar Harvestluxury 2023 sehari sesudah keluar sertifikat HAKI, pernah melakukan hal sama untuk merek bantal Dafa, berhasil meraup 200 juta. Untuk Harvest awalnya dia minta 12 M, turun 1,16 M, Deby tidak sanggup bayar.

Selanjutnya, Ia disangkakan melanggar Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena menggunakan merek dagang milik Andrie Wongso, yang kemudian dialihkan kepadanya.

Dalam proses penyidikan, istrinya, Daris Nur Fadhilah, sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status itu dicabut setelah memenangkan praperadilan di PN Kota Pasuruan.

Kasus ini melalui proses panjang dengan total 20 kali persidangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Deby dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun, pada sidang putusan 31 Januari 2025, majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan bila tidak dibayar. Deby menerima putusan tersebut, tetapi jaksa mengajukan banding.

Putusan banding yang keluar pada 29 April 2024 ternyata tidak diketahui oleh pihak Deby. Kuasa hukumnya baru tahu 16 Mei, tidak pernah menerima relaas pemberitahuan hingga melewati batas dua minggu pasca putusan. PN Kota Pasuruan menyatakan relaas telah dikirim melalui WhatsApp, bukan surat fisik sebagaimana lazimnya, dan tidak dapat menunjukkan bukti status terkirim.

Akibatnya, Deby harus menerima putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pun tidak serta-merta membebaskannya, meskipun dengan novum baru Kasusnya menang di Pengadilan Perdata dengan putusan pembatalan merek Harvestluxury karena mengandung i’tikad tidak baik. Deby per Selasa 10 Juni dijemput Jaksa dikirim ke Lapas, tetap harus menjalani masa hukuman tersebut.

Baca juga
Kejari Pringsewu Geledah Kantor LPPAN Lampung, Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa.

Ghana