Kasus Sengketa Tanah Desa Kalibagor Memasuki Babak Baru: Dugaan Pemalsuan Data di Polres Situbondo

Redaksi

 Cakra.or.id, Situbondo – Kasus sengketa tanah di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, kini memasuki babak baru setelah pelaporan dugaan pemalsuan data di Kepolisian Resor (Polres) Situbondo. Sepekan setelah laporannya, Kitmiyanto, ahli waris sah asal Desa Kalibagor yang kini berdomisili di Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo pada hari ini, Selasa (10/6/2025)

Kitmiyanto dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporannya dengan nomor LPM/141/Satreskrim/V/2025/SPKT Polres Situbondo/Polda Jatim, tertanggal 26 Mei 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana membuat atau memalsukan surat hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Berdasarkan pantauan awak media, Kitmiyanto adalah ahli waris sah atas tanah yang saat ini disewa oleh pihak tower di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Namun, tanah tersebut diduga telah diganti dan dihibahkan kepada keponakan Kitmiyanto, sehingga kuat dugaan terjadi manipulasi data.

Rahmad Hartadi, selaku pendamping pelapor, menegaskan harapannya agar APH Polres Situbondo segera menyidik oknum yang terlibat atau terlapor setelah meminta keterangan tambahan dari pelapor.

“Kami berharap pelaporan dugaan penyerobotan dan pemalsuan data ini segera digelar agar masyarakat yang mencari keadilan dapat mengetahui kebenaran, dan bagi penyidik untuk berlaku profesional sesuai dengan visi Polri, yakni Presisi Polri dengan menjaga integritas dan profesional,” tutupnya. (*)

Baca juga
Kejari Pringsewu Geledah Kantor LPPAN Lampung, Usut Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa.