Situbondo, Jawa Timur – Dugaan persekongkolan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Situbondo, dan sejumlah rekanan semakin mencuat. DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Situbondo telah mengirimkan surat resmi kepada BPK Perwakilan Jawa Timur pada 14 Mei 2025 (Nomor Surat: 103/S.P/LBH Cakra/V/2025), meminta akses informasi publik terkait hasil pemeriksaan atau pengambilan sampel atas delapan kegiatan di bidang Bina Marga pada Tahun Anggaran (TA) 2024.
Nofika Syaiful Rahman, Ketua DPC LBH Cakra Situbondo (yang akrab disapa Opek), menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada respons resmi dari BPK. Komunikasi hanya terjalin melalui WhatsApp dan telepon seluler. LBH Cakra menduga adanya kongkalikong antara Dinas PUPR Situbondo dan rekanan terkait proyek-proyek yang telah diaudit. Mereka meminta akses kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk membandingkan temuan BPK dengan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim ahli LBH Cakra.
“Kami hanya ingin transparansi. Hasil pemeriksaan BPK dan temuan kami di lapangan harus dipadukan untuk memastikan Situbondo bersih dari korupsi,” tegas Opek kepada awak media. “Tupoksi BPK adalah memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara. Bagaimana semboyan Situbondo bebas korupsi dapat terwujud jika para pemangku kepentingan justru bersikap tidak transparan?”
LBH Cakra menekankan haknya untuk memperoleh informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka berharap transparansi ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di Kabupaten Situbondo. Kewenangganan BPK untuk memberikan informasi resmi dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut.
Sigit/TigaLimaKosong